Site icon Beritautama.co

DPRD Gresik Tegas Dukung Disahkannya RUU Perampasan Aset

Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir menemui pengunjukrasa dan menyampaikan komitmen mendukung disahkannya RUU Perampasan Aset


GRESIK, Berita Utama– Puluhan massa yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Melawan (GERAM) melakukan unjuk rasa ke gedung DPRD Gresik, Kamis (27/08/2026). Mereka menuntut disahkan Rancangan Undang – Undang tentang Perampasan Aset.
Dengan penjagaan dari petugas, mereka melakukan orasi. Setelah puas melakukan orasi, perwakilan Geram diajak audiensi dengan Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir di ruang rapat piminan DPRD Gresik.
Dalam pertemuan tersebut, ada 5 poin kesepakatan yang menjadi kesepahaman bersama antara perwakilan pengunjukrasa yang ditandatangani Yasin dari GERAM dan Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir untuk dikirim ke DPR RI.
Sebab, DPRD Gresik berpandangan bahwa pengaturan mengenai perampasan aset yang komprehensif dan memiliki kepastian hukum diperlukan.
Pertama, memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi, dengan memastikan bahwa pelaku tidak memperoleh manfaat dari hasil kejahatan yang dilakukan;

Kedua, mendorong optimalisasi pemulihan kerugian negara, sehingga aset yang berasal dari tindak pidana dapat dikembalikan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat;

Ketiga memberikan kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum, melalui pengaturan mekanisme perampasan aset yang jelas, transparan, akunlabel, dan dapat dilaksanakan oleh aparat penegak hukum;

Keempat, meningkatkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana, dengan menitikberatkan pada upaya memutus manfaat ekonomi yang diperoleh dari hasil kejahatan;

Kelima, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“DPRD Kabupaten Gresik juga menekankan pentingnya agar pengaturan dalam RUU Perampasan Aset tetap menjunjung tinggi asas negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, kepastian hukum, keadilan, proporsionalitas, transparansi, serta mekanisme. keberatan dan pengawasan yang memadai,”ujar Syahrul Munir.

DPRD Gresik, sambung dia, berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dilakukan secara terbuka, partisipatif, komprehensif, dan mengakomodasi kepentingan. masyarakat serta kebutuhan penegakan hukum di Indonesia. Keberadaan undang-undang yang kuat dan berkeadilan diharapkan dapat menjadi landasan penting bagi negara dalam mengembalikan aset hasil tindak pidana sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintahan.
” DPRD Kabupaten Gresik menyatakan dukungan penuh terhadap upaya percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi, keadilan, dan perlindungan hak-hak masyarakat,”tegas dia.
Setelah kesepakatan di ruang pertemuan, Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir menemui seluruh pengunjukrasa dan menyampaikan hasil pertemuan.
“Kami sangat mendukung disahkannya RUU Perampasan Aset,’tegasnya yang disambut dengan senang oleh pengunjukrasa.

Exit mobile version