GRESIK, Berita Utama– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik setujui Perubahan Kedua atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten GesikTahun 2026.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik H Mujid Riduan SH dengan dihadiri Wabup Gresik dr Asluchul Alif, Senin (07/09/2026).
Sebelum pengambilan keputusan, terlebih dulu Wakil Ketua. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Asroim Widyana membacakan
hasil rapat kerja Bapemperda bersama Bagian Hukum dan Perangkat Daerah
pada (03/09/2026) terhadap perubahan kedua atas Propemperda Kabupaten Gresik tahun 2026.
“Perubahan kedua Propemperda tahun 2026 juga memuat penambahan satu judul ranperda baru, yaitu ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2015 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa,”jelas dia.
Dengan telah diundangkannya peraturan pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2026 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan dengan adanya rencana pelaksanaan Pilkades serentak bergelombang di tahun 2027, lanjut dia, maka sesuai kebutuhan tersebut pemerintah daerah mengusulkan penyesuaian regulasi pilkades. “Penyesuaian tersebut antara lain berkaitan dengan sistem pelaksanaan pemilihan kepala desa secara bergelombang, persyaratan calon kepala desa, mekanisme bagi perangkat desa yang mencalonkan diri, serta kepastian hukum dalam hal jumlah calon kepala desa tidak memenuhi ketentuan minimal,”papar dia.
Bapemperda, lanjut Asroin, merekomendasikan agar pembahasan ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2015 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa dapat segera dilaksanakan secara efektif dan terarah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Bapemperda juga merekomendasikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa agar segera menyusun jadwal atau timeline tahapan pembahasan ranperda, untuk selanjutnya disampaikan kepada Bupati Gresik dan DPRD Kabupaten Gresik sebagai bahan koordinasi dalam pelaksanaan pembahasan,”tukas dia.
Dengan demikian, kata Asroin, dari keseluruhan 26 judul yang tercantum dalam Propemperda, setelah memperhitungkan 12 judul selesai dan telah diundangkan, 12 judul dalam proses penyusunan dan pembahasan, 2 judul diusulkan untuk dihapus, dan 1 judul diusulkan ditambahkan, sehingga judul perda secara keseluruhan pada perubahan propemperda 2026i sebanyak 25 judul termasuk didalamnya parda kumulatif terbuka.
DPRD Gresik Setujui Ranperda Pilkades Serentak Bergelombang pada Perubahan Kedua Propemperda Tahun 2026.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Asroin Widyana membacakan hasil laporan Bapemperda dalam rapat paripurna
