Site icon Beritautama.co

DPRD Gresik – Pelaku Usaha Sektor Properti Perkuat Sinergi

Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir ketika menerima tamu dari REI Gresik untuk audiensi perkuat sinergi dan komunikasi


GRESIK, Berita Utama– Disahkan dan berlakunya  peraturan Daerah  (Perda) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik Tahun 2026–2046, masih membuat sejumlah pelaku usaha was-was terkait kelanjutan usahanya maupun masuknya investasi di Gresik.
Salah satunya terkait lahan sawah dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS) yang diatur dalam regulasi tersebut.
Yang terdampak langsung, pengusaha dalam bidang properti. Untuk itu, mereka yang tergabung dalam persatuan perusahaan real estate Indonesia (REI) Gresik  meminta audiensi dengan Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir, pekan lalu.
“Memang, kita melakukan audiensi. Ya, koordinasi dan konfirmasi dalam rangka sinergi. Juga.menanyakan  terkait kebutuhan untuk pengembangan perumahan seperti di wilayah Gresik Utara,” ujar M Syahrul Munir, Selasa (25/08/2026)


Permasalahan yang dihadapi para developer yakni status tanah yang berubah menjadi LSD, akan berdampak pada administrasi bangunan. Misalnya,  perumahan yang belum melakukan pemecahan sertifikat, maka beresiko tidak bisa melakukan pemecahan.
Begitu juga apabila pembeli unit sudah menerima sertifikat hak milik (SHM), maka  di kemudian hari melakukan renovasi beresiko tidak bisa memperbaharui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir mengatakan bahwa keluhan  para developer perumahan  bahwa banyak lahan yang sudah dikuasai untuk pemukiman tapi  berubah statusnya masuk LSD.
Syahrul menjelaskan bahwa bagi perusahaan yang memiliki lahan yang sudah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) melalui online singke submission (OSS), atau sudah memiliki IMB atau PBG bisa dikeluarkan dari lahan baku sawah (LBS) atau LSD.
Tetapi, perusahaan yang belum memiliki PKKPR dan tanahnya belum di balik nama atas nama perusahaan dan masuk dalam LSD, maka tidak bisa berubah.
“REI melakukan koordinasi, apakah masih ada potensi LSD itu berubah,” ucapnya.
Namun di lapangan tidak sedikit pemilik lahan belum melakukan tindak lanjut proses investasi meskipun mengantongi KPPR. Misalnya baru berupa tanah  sudah ada izin tapi tidak kunjung dibangun atau tak ada progress.
Pihaknya juga sudah konfirmasi langsung kepada Pemkab Gresik, persoalan ini sudah diinformasikan sebelumnya.
“Kalau versinya Mendagri, jika tidak ada mekanisme tersebut maka tidak bisa berubah dari LSD,” jelasnya.
Untuk itu, Syahrul  mendorong lahan mana saja yang memiliki potensi untuk mengakomodir kebutuhan rumah.
“Saat ini meminimalisir spekulan, tidak bisa serta merta tanah sudah LSD langsung spekulasi jadi perumahan. Ini juga warning bagi tanah kaplingan, masyarakat perlu hati-hati nanti sudah beli ternyata LSD,” ujarnya.
Begitu juga, lanjut dia,  kalau pengembang hendak melakukan pengembangan tetapi di lahan yang masuk LSD, maka tidak bisa dialihfungsikan.(*)

Exit mobile version