Site icon Beritautama.co

DPRD Gresik Nilai Kebijakan Insentif Pajak Daerah Justru Dongkrak PAD

Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir ketika mengikuti upacara HUT ke -81 Kemerdekaan RI

GRESIK, Berita Utama– Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan diskon dan pembebasan sanksi administrasi pajak daerah dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mendapat dukungan dari DPRD Gresik.
Menurut Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir bahwa kebijakan diskon dan pembebasan denda pajak daerah tersebut tidak hanya membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban pembayaran pajak daerah.
“Kebijakan ini terbukti meningkatkan potensi pendapatan pendapatan asli daerah (PAD),”ujar dia kepada awak media, Senin (17/08/2026).
Pemberian insentif berupa diskon dan penghapusan denda pajak daerah, lanjut dia, dapat menjadi stimulus bagi masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Dengan adanya keringanan, masyarakat yang sebelumnya menunda pembayaran diharapkan terdorong untuk membayar pajak.
Sebagaimana diberitakan, pajak daerah yang mendapat diskon yakni
Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), masyarakat mendapatkan diskon sebesar 20 persen untuk ketetapan pajak mulai Rp 0 hingga Rp1 juta. Program tersebut berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026.

Kemudian, diskon 50 persen diberikan untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas perolehan hak karena waris serta hibah dari orang tua kepada anak. Keringanan ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 16 Oktober 2026.

Tak hanya diskon, Pemkab Gresik juga memberikan pembebasan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan seluruh pajak daerah. Program tersebut berlaku selama 17 Agustus hingga 17 September 2026.

Exit mobile version