GRESIK, Berita Utama– Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dijamin oleh negara tanpa diskriminasi sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) Undang- Undangan Dasar (UUD) 1945
Hak tersebut bukan sekadar kesempatan untuk bersekolah, melainkan juga hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, berkualitas, dan berkelanjutan.
Untuk itu, penanganan anak tidak sekolah (ATS) di Kabupaten Gresik harus menjadi prioritas. Hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir, Kamis (05/11/2026).
“Kalau penurunan stunting menjadi program prioritas di Kabupaten. Gresik , seharusnya program penanganan anak tidak sekolah juga menjadi prioritas juga,” tegasnya.
Dikatakan, faktor penyebab anak tidak sekolah bermacam-macam. Ada masalah ekonomi, sosial budaya, akses dan layanan pendidikan yang terbatas, korban kekerasan, anak berhadapan hukum, perkawinan anak, anak disabilitas, kecanduan gawai atau gim, anak korban narkoba, anak korban kebijakan dikeluarkan dari sekolah, serta factor lainnya.
“Misalnya, keluarganya tak mampu membayar biaya seragam. Sehingga, memilih tidak sekolah atau putus sekolah,”imbuh dia.
Syahrul juga mengutip dari penelitian Saleh & Awaru ( 2021 ) tentang anak putus sekolah dalam jurnal Pinisi Journal of Sociology menuturkan bahwa tingginya angka putus sekolah membawa dampak sangat besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dimana anak yang putus sekolah membawa keresahan sosial, ekonomi, modal dan masa depan.
“Jadi, permasalahan anak tidak sekolah tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan pendidikan. Di balik setiap anak yang tidak bersekolah, terdapat banyak persoalan sosial, ekonomi, dan struktural yang perlu diselesaikan secara bersama-sama,”cetus dia.
Pemerintah, lanjut dia, harus memperjuangkan kebijakan pendidikan yang Inklusif dengan memastikan bahwa kebijakan pendidikan daerah memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh anak untuk memperoleh pendidikan.
” Pemerintah daerah perlu memiliki data ATS yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi dengan data pendidikan serta data sosial ekonomi,”papar dia.
Menurutnya, sinergi lintas sektor dapat merealisasikan inklusivitas pendidikan tersebut, sinergi lintas sektor perlu dijalin sebagai bentuk komitmen bersama.
Ada beberapa solusi yang ditawarkan oleh Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir dalam mengatasi masalah anak tidak sekolah di Kabupaten Gresik dengan sinergi lintas sektor. Yakni melalui satuan pendidikan muadalah atau pendidikan Diniyah formal (PDF) baik wustha maupun Ulya. Kelompok ini mencakup satuan pendidikan pesantren.
“Biayanya lebih murah kalau di pesantren. Pemerintah juga sudah mengakui setara baik untuk SMP dan SMA,’jelasnya.
Untuk pembiayaannya bagi anak tidak sekolah, sambung Syahrul, bisa berasal Badan Amal Zakat Infaq dan Shodaqoh (BAZNAS). Sebab, penggunaanya diperbolehkan untuk pendidikan.
Penanganan anak tidak sekolah, lanjut Syahrul, merupakan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan keadilan sosial dan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.
“Tidak ada anak yang boleh kehilangan masa depannya hanya karena keterbatasan ekonomi, kondisi keluarga, atau hambatan sosial lainnya,”pungkas dia
DPRD Gresik Minta Penanganan Anak Putus Sekolah Jadi Program Prioritas

Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir
