Site icon Beritautama.co

DPRD Gresik Minta Pemkab Tak Setengah Hati dalam Penyertaan Modal ke Gresik Migas


GRESIK, Berita Utama– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik Minta pemerintah daerah tidak setengah hati dalam penyertaan modal pada badan usahama milik daerah (BUMD) PT Gresik Migas (Perseroda). Hal tersebut berdasarkan hasil rapat kerja Bapemperda dengan jajaran direksi PT Gresik Migas (Perseroda) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal pemerintah daerah padaa Perusahaan Daerah (Perseroda) Gresik Migas dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda No 2 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah (BMD) Pemkab Gresik. Kedua ranperda tersebut usul dari Pemkab Gresik.
“Sebab, pada pasal 5 di Ranperda tentang penyertaan modal mengatur besaran penyertaan modal sebesar Rp 7 miliar di tahun 2025 dan penyertaan modal sebesar Rp 8 miliar di tahun 2026. Nah, alokasi anggaran untuk tahun 2026 tidak dianggarkan oleh Pemkab Gresik,’jelas Ketua Bapemperda DPRD Gresik, H Khoirul Huda seusai rapat, Senin (03/11/2025).
Berdasarkan pengalaman dari perda penyertaan modal ke PT Gresik Migas yang ada, sambung dia, tidak jelas penganggarannya. Yakni, penyertaan modal di Gresik Migas (Perseroda) diatur dalam Perda tahun 2007, baru direalisasikan pada tahun 2013.
“Itupun, realisasi penyertaan modal sebesar Rp 8 miliar dalam bentuk barang. Makanya, kami minta PT Gresik Migas (Perseroda) jangan dijadikan korban oleh pemerintah daerah. Kalau kemudian kita niatan untuk penyertaan modal, ayo sekalian. Mulai tahun 2025 dipenuhi, 2026 juga dipenuhi, baru nanti kemudian pada sisi pengawasan, target, macam-macam itu harus kita lakukan,’jlentrehnya.
Kendati sudah dianggarkan sebesar Rp 7 miliar sejak awal APBD 2025 tapi tak bisa dicairkan
“Karena terus terang ini kan Pak Bupati mengirim surat ke DPRD itu untuk membahas (Ranperda tentang penyertaan modal ke PT Gresik Migas) di bulan yang kemudian sudah mau habis tahun 2025.
Akhirnya, kalau kemudian perda tidak segera kita selesaikan, ini (anggaran) tak akan bisa terserap sehingga kemudian kembali molor untuk rencana PT Gresik Migas,”cetus dia.
Pihaknya tak menginginkan Pemkab Gresik memberi kartu mati yang kemudian direksi PT Gresik Migas (Perseroda) tidak bisa berjalan sesuai dengan rencana karena pemerintah daerah tidak konsisten dalam menyuntik penyertaan modal yang sudah ada landasan hukumnya yakni peraturan daerah (Perda).
“Itu yang kita inginkan. Jadi kewajiban penyertaan modal itu kita tekankan kepada pemerintah, tetapi kewajiban menjalankan sesuai dengan rencana juga kita tekankan kepada PT Gresik Migas (Perseroda),” tukasnya.
Sebab, rencana bisnis (Renbis) maupun return of Investment (ROI) telah disusun oleh PT Gresik Migas (Perseroda) sejak tahun 2023 lalu.
Hal senada dikatakan Anggota Bapemperda DPRD Gresik, Ahmad Kusrianto yang meminta segera disiapkan juga peraturan bupati (Perbup) dari Perda tentang Penyertaan modal ke PT Gresik Migas (Perseroda) untuk pencairan anggaran penyertaan modal tersebut.
“Ketika sudah disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) langsung bisa dieksekusi”papar dia.
Persolan yang muncul, sambung Anton- sapaan akrab Ahmad Kusrianto- pada KUA PPAS 2026, tidak ada anggaran untuk penyertaan modal.
Seandainya tadi disampaikan oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) sudah muncul anggaran di tahun 2026, mungkin tidak ada persoalan. Tadi kemudian akhirnya cari solusi untuk bagaimana di 2026 ini tetap harus teranggarkan dengan menunggu P-APBD 2026,”tukas dia.
Tetapi, semuanya akan ditentukan dalam rapat finalisasi. Sedangkan untuk Ranperda
tentang Perubahan atas Perda No 2 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah (BMD) Pemkab Gresik, sambung dia, tak ada masalah.

Exit mobile version