GRESIK, Berita Utama- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik belum melakukan pembahasan supaya bupati menerbitkan peraturan bupati (Perbup) sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden (Perpres) 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) yang sudah berlaku sejak 11 September 2023.
“Belum (ada pembahasan-red). Masih sebatas komunikasi dengan mendatangkan tim ahli. Kemarin pada hari Jumat (13/10/2023), sudah ada rapat Komisi 1 dengan Bagian Hukum Pemkab Gresik di kantor DPRD,”ujar Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan kepada awak media, Minggu (15/10/2023).
Dalam Perpres 53 tahun 2023, ada yang berubah ketentuan perjalanan dinas bagi DPRD. Pokok pengaturan dalam Perpres tersebut mengubah pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas DPRD yang awalnya at cost atau biaya riil menjadi lumpsum atau uang yang dibayar sekaligus untuk semua biaya.
Pasal 3A Perpres 53 Tahun 2023 pertanggungjawaban anggaran harus dilaksanakan dengan memperhatikan efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel. Ketentuan dalam Perpres 53 Tahun 2023 berlaku sejak tanggal 11 September 2023 dan paling lambat sudah diimplementasikan pada tahun 2024. Perubahan Perpres ini berpengaruh ke perubahan batas maksimal biaya untuk perjalanan dinas.
Hal senada dikatakan Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muchammad Zaifuddin mengakui sudah ada rapat terkait Perpres 53 tahun 2023 tersebut.
“Rapat kemarin hanya membahas perhitungan menggunakan Perpres 53 itu, formulasinya bagaimana?. Terus ketersediaan anggarannya. Hanya sebatas itu,”tandas dia.
Apalagi, Perubahan APBD (P-PABD) Gresik tahun 2023 sudah dilakukan evaluasi ke Gubernur Jatim.
“Perpres 53 kan jelas maksimal dilakansanakan tahun 2024,”pungkas dia.

