Site icon Beritautama.co

DPRD Gresik Ajak Media Dorong Pemkab Kolaborasi dengan Industri Optimalkan Potensi PAD


JAKARTA, Berita Utama– Kendati Kabupaten Gresik disebut sebagai kota industri, namun ada 4 problem daerah yang tak mampu diselesaikan oleh Pemkab Gresik sebagai eksekutor. Padahal, DPRD Gresik sudah berinovasi dengan menyiapkan alas hukum untuk mengatasi empat permasalahan tersebut.
“Gresik selalu diagungkan dengan sebutan Kota Industri. Tapi lagi-lagi, kita punya data anomali problem daerah di tengah ribuan perusahaan di Gresik,” ungkap Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nur Hamim saat menjadi pemateri di Workshop Green Journalism, yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gresik dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2024 di Hotel Mercure, Ancol Jakarta, Senin (19/2/2024).
Adapun keempat problem daerah yang sedang terjadi, pertama yakni angka pengangguran terbuka yang masih tinggi di atas rata-rata Jatim dan nasional. Kedua, angka kemiskinan yang masih tinggi. Ketiga, krisis fiskal daerah yang sedang kolaps. Dan Keempat, infrastruktur belum tuntas.
“Jangan sampai ini ditambah dengan satu problem lagi yang kaitannya dengan industri hijau ini. Ke depan, kita harus bagaimana kita? Kita tidak bangga kalau pertumbuhan ekonomi Gresik tinggi diatas 7 persen, jika angka kemiskinan kita tinggi, angka pengangguran terbuka kita juga tinggi? Berarti ada hal yang salah dengan pengelolaan pemerintahan Gresik,” tuturnya.


Pengelolaan industri hijau, lanjut AnHa-sapaan akrab Ahmad Nurhamim- bisa memberikan dampak signifikan terhadap 4 problem daerah yang saat ini terjadi. Contoh dalam pengelolaan persampahan.
“Bagaimana industri ini bisa be back dalam menyelesaikan problematika Gresik. Kami di DPRD Gresik membuat tiga regulasi inovasi, yakni Perda Ketenagakerjaan, Perda Kemitraan, dan Perda persampahan,” terangnya.
Regulasi Ketenagakerjaan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan tenaga kerja lokal minimal 60% di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Pudak Gresik.
Kemudian, pengelolaan sampah dalam Peraturan Daerah (Perdq Gresik Nomor 5 Tahun 2017. Serta Perda Fasilitasi Kemitraan untuk menstimulasi tumbuhnya geliat ekonomi menengah ke bawah di Kabupaten Gresik.
“Bayangkan kalau limbah PT Freeport bisa kita kelola untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Kita tidak perlu mengganggu untuk produk konsentrat dan lain halnya. Komponen apa saja yang potensial seperti kotiran pekerja, retribusinya bisa kita ambil Rp 120 ribu untuk satu kubiknya. Kita punya UPT Pengelolaan Limbah Domestik Cair. Kotorannya bisa kita kelola entah jadi pupuk atau gas apa, coba kita manfaatkan potensinya bisa jadi multi effect, ” jelasnya.
Anha meminta Pemkab Gresik mengkolaborasikan antara masyarakat dan perusahaan melalui hal-hal yang kecil, untuk bisa menyelesaikan problem di Gresik.
“Kita nggak hanya fokus di CSR, tapi pengelolaan yang tidak terlihat tapi besar. Seperti limbah-limbah kecil,” tuturnya.

Ia mengajak PT. Freeport Indonesia bersama media dalam mendorong pengaplikasian industri hijau. Ide dan gagasan itu bisa menjadi referensi untuk pemerintah Kabupaten dalam penyusunan RPJPD tahun 2025-2026.
“Kami DPRD Gresik selalu mendorong kegiatan yang produktif baik dari komponen masyarakat, PWI atau yang lainnya. Semoga ini bisa menjadi dinamisasi hubungan komunikasi yang baik untuk kesejahteraan masyarakat ke depan,” pungkasnya.adv

Exit mobile version