GRESIK, Berita Utama– Progress capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi sertifikat layak fungsi (SLF) yang dibebankan ke Dinas Penanaman Modal Pezinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Gresik masih teralisasi sebesar Rp 25 miliar dari potensi sebesar Rp 35 miliar. Sedangkan target yang dibebankan pada DPM PTSP dalam APBD Gresik tahun 2023, sangat tinggi yang mencapai sebesar Rp 185 miliar.
“Masih agak kerepotan untuk mengejar sesuai potensi. Apalagi memenuhi target. Hingga saat ini, realisasi masih sebesar Rp 25 miliar. Kita optimis hingga akhir tahun bisa merealisasikan sebesar Rp 30 miliar,”ujar Kepala DPM PTSP Gresik Agung Endro Dwi Utomo kepada awak media dengan nada serius, Kamis (23/11/2023).
Sejatinya, target retribusi SLF yang dibebankan ke DPM PTSP Gresik sangat tidak realistis. Dibadingkan dengan Kota Surabaya yang targetnya hanya sebesar Rp 70 miliar di tahun 2023. Begitu juga Kabupaten Sidoarjo yang dibebani target sebesar Rp 17 miliar.
“Kami juga melakukan study banding ke Kota Bandung. Disana, target PAD dari SLF yang awalnya sebesar Rp 42 miliar, diturunkan menjadi hanya sebesar Rp 17 miliar,”imbuh dia.
Kendati investasi di Kabupaten Gresik sangat tinggi, Agung Endro mengakui tak berbanding lurus pada PAD dari retribusi SLF. Sebab, kebijakan pemerintah dengan memudahkan investasi yakni mengurangi kemiskinan, mengurangi angka pengangguran dan menggerakkan ekonomi kecil melalui UMKM.
“Makanya, investasi yang masuk sangat dipermudah perizinannya,”tukas dia.
Agung Endro mengaku sebelumnya sudah menjabarkan ke Komisi II DPRD Gresik dimana 4 poin permasalahan yang dihadapi. Pertama, banyak perusahaan yang mengajukan keringanan atau tidak melanjutkan proses pengajuan perizinan karena kondisi perekonomian yang belum membaik. Jumlahnya ada 64 perusahaan dengan total tagihan tunggakan retribusi sebesar Rp 5 miliar yang sudah tertagih sebesar Rp 900 juta. Dan masih ada potensi menagih sisanya.
Kedua, pemohon izin bangunan sederhana kesulitan jika diwajibkan dalam sistem pengunaan konsultan bersertifikasi karena tidak ada standarisasi harga terhadap konsultan. Ketiga, banyak permasalahan peemohon izin bangunan seperti revisi gambar, kekurangan berkas Amdal. Amdalalin, Peil banjir dan lainnya. Kemudian, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung ( SIMBG) yang masih belum optimal.
“Kami sangat mempermudah perizinan asalkan semua persyaratan lengkap. Sebab, kami tidak mau menerima berkas yang syaratnya tidak lengkap. Kalau menumpuk, kami dianggap mempersulit perizinan. Itu yang kami hindari,”tandas dia.
Namun, DPM PTSP Gresik memiliki 12 poin upaya dan strategi dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi tersebut. Mulai mengintensifkan koordinasi dengan instansi vertical hingga diskon atau keringanan administrasi gede-gedean.
“Kami tetapi berupaya semaksimal mungkin untuk menyumbang PAD sebesar-besarnya,”pungkas dia.

