GRESIK, Berita Utama – Peredaran daging sapi gelonggongan yang belakangan ini beredar di masyarakat tengan diwaspadai oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Pertanian (Distan). Berbagai upaya tengah dilakukan untuk mengawasi peredaran daging gelonggongan yang tentunya berdampak bagi kesehatan dan keselamatan konsumen.
“Kita akan melakukan pembinaan dan pengawasan Rumah Potong Hewan (RPH) swasta milik masyarakat serta menggerakkan petugas teknis untuk monitoring peternak-peternak lokal,” kata Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Distan Gresik R. Ardi Setyarto kepada beritautama.co, Kamis (31/08/2023).
Selain itu, pihaknya juga memantau lalu lintas hewan ternak yang berasal dari luar kabupaten. Termasuk, menghimbau para pedagang los daging di pasar untuk menolak atau tidak menerima daging gelonggongan.
“Kita pastikan bahwa setiap produk asal hewan yang dari RPH Pemkab Gresik selalu disertai surat keterangan. Dan, untuk semua daging sapi gelonggongan pasti ditolak,” tambah dia.
Pihaknya juga berencana melakukan koordinasi dengan beberapa dinas terkait, sebagai wujud dari langkah-langkah antisipasi beredarnya daging sapi gelonggongan di Kabupaten Gresik.
“Untuk memonitor barang perdagangan produk asal hewan bersama Diskoperindag, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. Itu masih rencana,” tandas dia.

