GRESIK, Berita Utama- Kelakukan Muhammad Nasrul Umam (31) warga Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, keterlaluan. Sebab, kebaikan temannya disalahgunakan. Alhasil, dia harus mendekam di tahanan Polsek setelah dilaporkan melakukan penggelapan sepeda motor milik M Sandi Afianto (25) warga Desa Suci, Kecamatan Manyar.
Penipuan atau penggelapan yang dilakukan Nasrul Umam bermula pada (14/10) tahun lalu. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda NF 125D nopol W-3975-CO milik M Sandi Afianto dengan dalih untuk transportasi berangkat kerja sehari-hari.
“Karena kasihan, akhirnya dipinjamkan sepeda motornya,” ungkap Kapolsek Manyar AKP Tatak Sutrisno kepada awak media, Selasa (12/03/2024).
Namun, tersangka diam-diam telah menggadaikan sepeda motor tersebut. Sandi Afianto curiga karena Nasrul Umam berangkat bekerja dengan jalan kaki, atau tidak menggunakan sepeda motor yang dipinjami.
“Sempat ditanyai korban terkait posisi sepeda motornya. Pelaku menjawab dipakai mertuanya. Alasannya, motor mertuanya sedang rusak dan berada di bengkel,” imbuh dia.
Dua bulan berselang, Sandi Afianto kembali menanyakan motornya karena Nasrul masih tidak naik sepeda motor.
“Akhirnya, pelaku mengaku kalau motor telah digadaikan. Dan berjanji akan secepatnya mengembalikan. Tapi hingga Maret 2024, tidak kunjung dikembalikan dan korban melapor ke Polsek Manyar,” papar dia.
Setelah mendapat laporan, polisi bergerak dengan mengamankan pelaku saat ngopi di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,”pungkas dia

