Site icon Beritautama.co

Dikejar Hingga Perbatasan Gresik – Surabaya, Pelaku Curanmor Berhasil Tertangkap

GRESIK, Berita Utama – Unit Reskrim Polsek Gresik Kota bersama warga berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Karang Turi, Kecamatan Gresik berhasil digagalkan, Minggu (24/5/2026).

Seorang pelaku bernama Heri Setiawan (28), warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, berhasil diamankan setelah mencoba kabur hingga di perbatasan Gresik+ Surabaya, tepatnya berakhir di lampu merah Nippon Paint.
Kejadian berawal ketika korban, Muhammad Ilyas (31) warga Jalan Akim Kayat No.17, Kelurahan Karang Turi. memarkir sepeda motor Honda Scoopy bernopol W-2669-CQ di depan rumah dengan posisi menghadap ke dalam.

Karena terburu-buru, korban meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci kontak masih menempel pada motor. Kelengahan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Satu jam kemudian, istri korban mendapati sepeda motor tersebut tengah dibawa kabur oleh pria tak dikenal. Mengetahui motornya dicuri, Muhammad Ilyas segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Gresik Kota sekaligus melakukan pengejaran bersama dua saksi, yakni Sahrul Hidayar (32) dan Frisko Yoga Prabowo (31).

Pengejaran berlangsung menegangkan dengan rute pelarian pelaku melintasi Jalan MH Thamrin, Jalan Pahlawan, Jalan Panglima Sudirman hingga Jalan Veteran menuju arah Surabaya.

Pelarian HS akhirnya terhenti saat ia terjebak lampu merah di kawasan Nippon Paint. Korban yang mengenali sepeda motornya langsung berteriak “maling”, sehingga menarik perhatian warga dan petugas kepolisian di sekitar lokasi. Berkat respons cepat warga dan polisi, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti dan digelandang ke Mapolsek Gresik Kota guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat
Pasal 476 KUHP

Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, mengingatkan masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.

“ Kami berpesan kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada. Pastikan kendaraan selalu dikunci ganda saat diparkir, dan jangan sekali-kali meninggalkan kunci kontak menempel pada motor meskipun hanya ditinggal sebentar,” ujarnya.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila melihat maupun mengalami tindak kriminalitas melalui layanan Call Center 110 yang aktif 24, maupun hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.

Exit mobile version