Site icon Beritautama.co

Cegah Stunting dan Nikah Dini, KUA Kebomas Gresik Roadshow Program BRUS

BIMBINGAN. Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kebomas mengadakan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) Tingkat Kecamatan di Madrasah Aliyah (MA) Ma'arif NU Sidomukti

GRESIK, Berita Utama– Generasi penerus bangsa Indonesia harus memiliki bekal dalam rangka membangun bahtera keluarga di tahun-tahun  mendatang. Untuk itu. Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kebomas mengadakan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) Tingkat Kecamatan di Madrasah Aliyah (MA) Ma’arif NU Sidomukti, Kamis (23/2/2023).

“Tujuan dari kegiatan ini, mengantisipasi resiko yang dihadapi setelah pernikahan, dan bagaimana kiat-kiat yang bisa dilakukan agar tidak terjebak dalam pernikahan usia dini,” ujar Kepala KUA Kebomas, Khalili.

Pria kelahiran Madura tersebut juga menyampaikan tentang UU No. 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas UU No. 1 Tahu 1974 tentang Perkawinan. Dimana telah menaikkan usia minimal perkawinan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Dengan demikian, usia kawin perempuan dan laki-laki sama-sama yakni 19 tahun.

Sedangkan Penyuluh Agama Fungsional (PAH) Imam Chanafi sekaligus pembina PAH KUA Kebomas memberi penjelasan tentang dampak dan faktor dari pernikahan dini. Bahayanya pernikahan dini yakni mengakibatkan lahirnya anak-anak stunting.

“Syarat untuk menikah yaitu mampu. Bukan soal harta, bukan soal tampang. Mampu memimpin terlebih dahulu diri sendiri,” jelasnya.

Sedangkan Ketua PAH Kebomas, M. Shofiyulloh bahwa kegiatan BRUS ini akan dilakukan roadshow ke madrasah-madrasah tingkat Aliyah/SMA/SMK di wilayah Kecamatan Kebomas.

Chusnul Faizin, Kepala Sekolah MA Sidomukti mengucapkan banyak terima kasih atas kedatangan Tim Penyuluh KUA Kecamatan Kebomas. “Alhamdulillah kami ucapkan banyak terimakasih atas kedatangan KUA Kebomas untuk memberikan bimbingan bagi anak didik kami. Ini merupakan kesempatan yang baik bagi anak didik untuk menimba ilmu,”pungkas dia.

Exit mobile version