Site icon Beritautama.co

Bupati Gresik : Hentikan Praktik Tak Sehat di Pengadaan Barang dan Jasa

GRESIK, Berita Utama– Upaya menciptakan pemerintahan yang baik atau good governance membutuhkan dukungan dan komitmen bersama dari seluruh pihak, termasuk penyedia jasa.
Untuk itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani
mengajak seluruh penyedia jasa dan pelaku pengadaan barang dan jasa untuk bersama-sama menjaga integritas serta membangun tata kelola pengadaan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi.

“Pemerintahan yang transparan dan benar-benar bersih itu tidak mudah diwujudkan. Karena itu perlu kerja sama semua pihak, baik pemerintah, asosiasi, maupun penyedia jasa untuk menjaga Gresik bersama-sama dari praktik-praktik korupsi,” ujar Bupati Yani dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Sektor Pengadaan Barang dan Jasa, Selasa (26/05/2026)
Pihaknya menginggatkan praktik pengadaan yang tidak sehat tidak lagi dilakukan, termasuk pola pengadaan yang dinilai tidak wajar maupun penyedia jasa yang menangani berbagai jenis pekerjaan tanpa kompetensi yang jelas.

“Kalau ada praktik-praktik yang merugikan pemerintahan, merugikan asosiasi, dan merugikan dunia usaha, hentikan. Jangan sampai sistem pengadaan ini rusak karena kepentingan sesaat,” tegasnya.

Bupati Yani juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur pengadaan, termasuk transaksi melalui e-katalog. Menurutnya, pemerintah daerah kini melakukan pengawasan lebih ketat terhadap berbagai aktivitas pengadaan yang dinilai tidak wajar dalam sistem digital.

“Kami monitor semuanya. Pengadaan barang dan jasa harus dijalankan dengan niat yang benar dan sesuai aturan. Kalau ada indikasi yang tidak benar, tentu akan kami tindaklanjuti,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Yani turut menjelaskan bahwa kondisi defisit anggaran daerah yang sempat terjadi merupakan bagian dari strategi pengelolaan fiskal pemerintah daerah, bukan akibat kesalahan tata kelola.

Ia memastikan seluruh kebijakan anggaran tetap dijalankan secara terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Defisit bukan berarti pemerintah tidak aman. Semua sudah dirancang dan diperhitungkan sesuai kebutuhan daerah. Yang penting tata kelolanya benar dan tidak ada intervensi dalam pengadaan barang dan jasa,”pungkas dia.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Gresik Achmad Hadi menjelaskan pengawasan kini dilakukan mulai tahap perencanaan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pelaksanaan pekerjaan, hingga serah terima pekerjaan.

“Pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa sekarang semakin detail. Karena itu seluruh proses harus dijalankan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelas dia.

Inspektorat Kabupaten Gresik, lanjutnya, juga memanfaatkan sistem e-audit yang terintegrasi dengan e-katalog untuk memantau berbagai anomali transaksi pengadaan secara digital.

Beberapa indikator yang menjadi perhatian antara lain transaksi dalam waktu tidak wajar, transaksi yang berlangsung terlalu cepat, hingga penyedia jasa yang menangani berbagai jenis pekerjaan di luar spesialisasinya.

“Semua anomali itu termonitor dalam sistem. Memang belum tentu pelanggaran, tetapi perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kecurigaan dan persoalan hukum di kemudian hari,”tegas dia.

Exit mobile version