Site icon Beritautama.co

BK DPRD Gresik Minta Keterangan 2 Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik


GRESIK Berita Utama– Badan Kehormatan ( BK) DPRD Gresik menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran etik, Senin (29/06/2026). Ada dua oknum anggota DPRD Gresik yang diadukan oleh 2 lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Pertama, Ketua Komisi II DPRD Gresik yang diadukan oleh LSM Informasi Dari Rakyat (IDR) karena tempat usahanya yakni Wisata Jati Sewu miliknya tidak memiliki sejumlah perizinan. Bahkan, merenggut nyawa seorang bocah yang tenggelam di kolam renangnya.
Kemudian aduan dari LSM Piar terkait viral di medsos anggota DPRD Gresik yang tak mampu menahan  emosi sehingga menantang duel  kepada salah satu oknum ketika PKL Semambung ngeruduk kantor DPRD Gresik.
Sesuai rapat tertutup di ruang rapat Komisi II DPRD Gresik karena menyangkut etik tersebut, pelapor yakni Khoirul Anam sebagai  Ketua LSM IDR mengaku dicecar beragam pertanyaan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik. Pihaknya juga  menyertakan bukti baru untuk memperkuat dugaan pelanggaran tersebut.
“Dari bukti yang saya serahkan ke BK tadi, rupanya BK sedikit keberatan terkait bukti-bukti yang saya sampaikan,” ujar dia.
Khoirul Anam mengaku dicecar  asal-usul informasi yang dimilikinya dalam mengadu oknum DPRD Gresik.
“Kan sudah viral di media massa,’ujar dia.
Perkara yang menimpa Wongso Negoro telah ramai menjadi perbincangan publik. Meski menjabat sebagai Ketua Komisi II yang membidangi perizinan, justru Wisata Jati Sewu miliknya tidak memiliki sejumlah perizinan. Meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sertifikat laik fungsi (SLF) hingga diduga petugas wisata belum memiliki sertifikasi. Bahkan diketahui, wisata di Desa Pengalangan Kecamatan Menganti itu tidak membayar pajak meski petugas BPPKAD sudah mendata sejak 2025 lalu. Alasannya belum ada pengunjung. Padahal, sudah beroperasi dan banyak pengunjung.
“Tiket tidak  ada porporasinya di BPPKAD karena tidak ada izin,”imbuh Anam.
Berdasarkan Website Disparekrafbudpora, wisata milik Ketua DPD Partai Golkar itu tercatat dikunjungi 37 ribu wisatawan pada tahun 2025. Jumlah itu naik menjadi 47 ribu wisatawan sepanjang tahun 2025. Bahkan di tahun 2026 hingga bulan lalu sudah ada 40 ribu wisatawan di Jati Sewu.

Anam menilai bahwa kasus yang menyeret Ketua Komisi II yang membidangi sektor krusial seperti pariwisata, pajak, pendapatan, hingga perizinan—ini dinilai pelapor sebagai preseden buruk. Sebagai figur yang ikut merumuskan regulasi, oknum tersebut justru diduga kuat tidak taat pada aturan yang dibuatnya sendiri.

Menurutnya, jalannya persidangan etik ini bukan sekadar formalitas, melainkan ujian moral bagi institusi DPRD. Sidang etik menyangkut hal paling mendasar dari seorang wakil rakyat, yaitu kelakuan atau attitude.
“Kalau attitudenya semua anggota DPRD seperti yang terlapor, rusaklah negeri ini,” tuturnya.
Sementara itusl, Ketua LSM Piar ( Pusat Informasi dan Analisis Rakyat)  Mas’ud Hakim mengaku dicecar dengan pertanyaan maksud laporan atau tujuan membuat aduan.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Gresik Muhammad Ainul Yaqin menyatakan, pihaknya masih belum bisa memutuskan dan memastikan langkah. Sebab, masih akan melibatkan tim ahli.
‘Nanti menunggu hasil dari Tim Ahli untuk langkah selanjutnya. Kita tidak boleh  gegabah,’ucapnya singkat.
Hal senada dikatakan Anggota. BK DPRD Gresik, Bustami Hazim. Menurutnya, prosesnya masih panjang dan harus hati-hati dalam melangkah

Exit mobile version