GRESIK, Berita Utama– Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik mengundang sejumlah dinas terkait untuk proses konfirmasi materi aduan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi II Wongso Negoro sebagai pemilik wisata Jati Sewu yang izinnya belum lengkap dan memakan korban jiwa.
Organisasi perangkat daerah (OPD) yang diundang meliputi Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) hingga Dinas Pariwisata.
Satu persatu materi aduan dikonfirmasi langsung kepada dinas yang menaungi. Misalnya terkait perizinan, wisata Jati Sewu diketahui sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak tahun 2023 silam. Namun, izin usaha itu diketahui belum spesifik seperti aktivitas wisata yang beroperasi.
“Kalau terkait PBG (peraetujuan bangunan gedung-red) dan SLF (sertifikat laik fungsi-red), hasil dari konfirmasi kita sebagian sudah ada PBG. Tapi sebagian belum. Itu hasil konfirmasi kami, Senin (06/07) kemarin,” ucap Anggota BK DPRD Gresik Bustami Hazim kepada awak media, Selasa (07/07/2026).
Politisi PKB itu menyebut bahwa hasil dari keterangan OPD yang hadir, diketahui wisata di Desa Pengalangan Kecamatan Menganti tersebut, masuk kategori ringan sedang. Namun BK DPRD Gresik masih akan melakukan pendalaman.
Selain itu, informasi mengenai tidak membayar pajak daerah meski sudah tercatat kunjungan wisata sejak tahun 2024 juga menjadi pembahasan BK. Sebab tahun pertama wisata dibuka, kunjungannya mencapai 37 ribu.
“Ini akan menjadi pembahasan kami,” tandas dia.
Selain itu, berdasarkan website Bhumi ATR BPN, kawasan wisata milik Ketua Partai Golkar Gresik itu belum semuanya berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sementara itu, Ketua BK DPRD Gresik Ainul Yaqin kepada awak media mengatakan bahwa tahapan aduan itu saat ini masuk pada menggali keterangan dari dinas terkait. Yakni mengumpulkan data-data dari materi yang dilaporkan oleh pengadu. “Masih ada tahapan-tahapan lain. Kemarin sudah mengundang dinas terkait untuk konfirmasi,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, LSM Informasi Dari Rakyat (IDR) melaporkan Wongso Negoro terkait dugaan pelanggaran kode etik. Posisinya sebagai Ketua Komisi II yang membidangi perizinan justru usaha wisata yang dimiliki tidak mengantongi sejumlah perizinan. Bahkan sejumlah pajak tidak dibayarkan Jati Sewu kepada Pemkab Gresik meski sudah didata sejak 2025 lalu.

