JATIM – Beritautama.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur bersama Kanwil Bea Cukai Jatim I melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai ke stakeholder terkait yang ada di Jatim.
Hal ini dilakukan dalam rangka pemberantasan rokok ilegal. Acara sosialisasi cukai ini dibuka oleh Kasatpol PP Jatim M. Hadi Wawan Guntoro, dengan dihadiri narasumber dari Bea Cukai Jatim I, Kepala Seksi I Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Trimulyo Cahyono.
Adapun peserta sosialisasi, yakni Kormi Jawa Timur, pramuka, dan petugas penegakan peraturan daerah, serta instansi OPD Pemprov Jatim. Acara dilaksanakan di Hotel Luminor Surabaya, Selasa (20/12/2022).
Kasatpol PP Jatim M. Hadi Wawan Guntoro saat pembukaan mengatakan bahwa Satpol PP Jatim dan bea cukai menginginkan masyarakat berperan dalam pemberantasan rokok ilegal tersebut.
“Saya harap, kita duduk bersama bea cukai bertindak sebagai penindak pelaksanaan aturan perundang-undangan cukai, satpol PP sebagai penegak aturan daerah serta sosialisasi ke masyarakat sehingga peredaran rokok ilegal ini bisa ditekan dan diminimalisir demi memperoleh pajak yang juga akan kita nikmati dalam dana bagi hasil cukai rokok,” katanya.
Hadi juga mengenalkan kepada masyarakat mengenai aplikasi SiRoleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal). Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat dengan mudah melaporkan peredaran rokok ilegal yang mereka temui pada kesempatan pertama dan terjamin keamanan serta kerahasiaannya.
“Sosialisasi ini secara rutin memang kami selenggarakan bersama di berbagai daerah di Jawa Timur. Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, dapat mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya untuk tidak mengonsumsi dan tidak memproduksi rokok ilegal. Harus dipahami bahwa cukai dibayarkan oleh masyarakat dan akan kembali untuk kemaslahatan masyarakat,” tukasnya. (*/zar)

