GRESIK, Berita Utama – Kepala desa (Kades) yang hendak mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024 harus membuat surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya.. Aturan ini berlaku bagi setiap kades aktif yang hendak mencalonkan atau dicalonkan sebagai caleg baik DPRD Kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Belum ada (laporan kades nyaleg, red), tetapi semisal ada wajib membuat surat permohonan (pengunduran diri) dari yang bersangkutan kepada Pak Bupati,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Gresik Abu Hassan kepada beritautama.co, Jum’at (28/4/2023).
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik Akhmad Roni membenarkan membenarkan adanya aturan terkait kewajiban pengunduran diri kades yang mencalonkan atau dicalonkan menjadi anggota legislatif. Aturan tersebut tertuang dalam diatur dalam PKPU No.10/2023, tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
“Wajib (mengundurkan diri, red), pada saat pengajuan bakal calon sudah menyertakan SK pemberhentian dari pejabat yang berwenang. Jika belum ada SK pemberhentian, maka harus menyertakan surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri,” terang dia.
Sebagai informasi, KPU Gresik membuka pendaftaran bagi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Gresik pada pemilu legislatif (Pileg) 2024 mulai 1 Mei 2023. Proses pendaftaran Bacaleg akan dibuka selama 14 hari, terhitung sejak 1 hingga 14 Mei 2023.
Terdapat sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi para Bacaleg. Antara lain surat pernyataan dengan formulir model BB pernyataan, ijazah minimal SMA, surat keterangan sehat jasmani rohani serta surat keterangan bebas narkoba.

