GRESIK, Berita Utama– Kendati sudah masuk masa kampanye, tetapi calon legislatif (caleg) maupun pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden belum banyak yang melakukan kegiatan kampanye. Dari jumlah pemberitahuan yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik hanya masih ada 21 kali aktifitas kampanye.
“Metode kampanye yang dipilih kebanyakan tatap muka,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Gresik Habiburrahman, Senin (11/12/2023).
Selain itu, pihaknya juga menemukan peserta pemilu, tim sukses atau pelaksana kampanye yang tidak melampirkan surat pemberitahuan kampanye kepada Bawaslu Gresik. Untuk itu, pihaknya terus mensosialisasikan kepada para pihak agar mentaati aturan.
“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan masyarakat,”ucap dia.
Bawaslu Gresik, sambung dia, mencatat ada ratusan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Total ada 732 APK yang melanggar aturan, dan telah ditertibkan. Pihaknya terus melibatkan semua pihak untuk ikut melakukan pengawasan. Termasuk dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Gresik. Yakni pengawasan terhadap berita-berita hoax yang berpotensi banyak beredar saat Pemilu.
Komentar telah ditutup.