Site icon Beritautama.co

Batal, Rencana Aksi Besar- Besaran Warga Ring 1 ke Freeport Indonesia di Gresik

REDAM. Anggota Komis II DPRD Gresik, M Syahrul Munir memberikan penjelasan pada warga.

GRESIK, Berita Utama – Rencana aksi besar-besaran yang dilakukan warga ring 1 ke PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya dibatalkan. Sebab, sehari sebelumnya sudah ada penandatanganan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak.

 “Iya dibatalkan setelah ada kesepakatan dari hasil mediasi,” jelas Camat Manyar Zainul Arifin kepada beritautama.co, Jum’at (23/12/2022)

Dijelaskan, kedua belah pihak akan menindaklanjuti sesuai hasil kesepakatan. Termasuk dengan pihak PT Freeport Indonesia (PTFI).

“Akan ada komunikasi PTFI, dengan kades dan koordinator yang dipilih warga kemarin,” pungkasnya.

Sehari sebelumnya, masyarakat ring 1 proyek smelter PTFI yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Manyar, bergejolak.. Setelah geger rebutan limbah proyek berupa besi scrab, giliran warga tiga desa Manyar Kompleks meliputi Desa Manyarejo, Sidomukti dan Sidorukun menuntut komitmen tenaga kerja lokal.

Ratusan warga yang mengatasnamakan Pekerja Proyek Manyar Gresik (PPMG) itu menilai serapan pekerja lokal masih sepenuh hati. Faktanya, masih banyak warga ring 1 yang belum terserap sebagai tenaga kerja.

Padahal, selama proses pembangunan kontruksi perusahaan pengolah bijih tembaga itu membutuhkan tidak kurang dari 15 ribu pekerja saat puncak konstruksi berlangsung pada 2023. Jumlah tenaga kerja secara komulatif akan mencapai hingga 40 ribu orang.

Akhirnya, mereka melakukan audiensi dengan pihak-pihak terkait di pendopo kantor Kecamatan Manyar, Kamis (22/12/2022) yang juga  melibatkan perwakilan Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) dan PTFI, Anggota DPRD Gresik, Forkopimcam Manyar, serta sejumlah tokoh masyarakat disana.

“60 persen serapan tenaga kerja lokal harus tercukupi,” tegas M Syahrul Munir, anggota DPRD Gresik yang hadir.

Dijelaskan, legislator yang mewakil Kecamatan Manyar,  Bungah dan Sidayu ini, peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang kewajiban perusahaan menyerap 60 persen tenaga kerja lokal dibuat berdasarkan usulan langsung dari masyarakat. Untuk itu, dia pun tegas meminta perusahaan menaati peraturan yang ada.

“Termasuk Perda Fasilitasi Kemitraan, tolong perusahaan dibaca karena ini kepentingannya untuk masyarakat, karena Perda ini selain mengatur tentang 60 persen serapan tenaga kerja lokal, juga mengatur kewajiban mengajak masyarakat untuk bekerjasama dalam berusaha,” tegas dia.

Bahkan, politisi muda yang duduk di komisi II DPRD Gresik itu mengingatkan perusahaan-perusahaan agar tidak perlu khawatir terkait sertifikasi kompetensi tenaga kerja lokal. Sebab, pemerintah daerah bersama legislatif siap memberikan fasilitasi penuh.

“Jadi jangan kuatir, kami siap memfasilitasi pelatihan sertifikasi sampai mendapat sertifikat dari BNSP,” ucapnya.

Dari hasil audiensi itu, ada beberapa poin yang disepakati antara warga dengan pihak Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) dan PT Freeport Indonesia (PTFI). Poin-poin yang disepakati itu berisi seputar hak-hak warga ring 1 seputar tenaga kerja dan lainnya.

Exit mobile version