GRESIK, Berita Utama– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik sepakat melakukan percepatan atau akselerasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2018 tentang perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Kita kaji timeline, kalau mengikuti jadwal pembahasan ranperda seperti timeline ranperda umum, waktunya tidak cukup untuk menyelesaikan. Maka Bapemperda sepakat akan melakukan akselerasi untuk pembahasan,”ujar Ketua Bapemperda DPRD Gresik, H Khoirul Huda seusai rapat kerja dengan Tim Legislasi (Timleg) Pemkab Gresik membahas Perubahan Propemperda tahun 2026 dengan memasukkan 1 usulan ranperda tentang Perubahan Perda tentang Pilkades.
Ditambahkan, Bapemperda DPRD Gresik berharap Perda Pilkades dapat diselesaikan paling lambat akhir Oktober 2026. Sehingga, bisa cepat diajukan fasilitasi dan bisa secepatnya disahkan sebagai alas hak dalam pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2027 nanti.
‘Kalau untuk NA (naskah akademik) dan draft ranperda Pilkades Serentak yang diserahkan oleh eksekutif ke kami (Bapemperda DPRD Gresik) sudah selesai. Hanya saja, harmonisasi dengan Kemenkumham, belum dijadwalkan,” imbuh dia.
Dalam rapat kerja dengan Timleg Pemkab Gresik terkait usulan Ranperda tentang Pilkades Serentak, lanjut Huda, eksekutif mengaku sudah melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jatim.
” Dan sarannya, tidak membuat Perda baru untuk Ranperda Pilkades Serentak. Cukup dengan ranperda perubahan. Karena, sebelumnya kita sudah memiliki Perda tentang Pilkades. Juga, penyesuaian dengan regulasi yang baru, tidak sampai 50 persen untuk materinya,”papar dia.
Kendati demikian, sambung Khoirul Huda, semua masih bisa berubah ketika pembahasan ranperda nantinya.
“Bisa saja menjadi Perda baru, kalau perubahan atau penyesuaian isi dari ranperda diatas 50 persen,”papar dia.
Sebab, kata Huda, dinamika yang berkembang ketika rapat kerja dengan Timleg Pemkab Gresik sudah sangat hangat dari koleganya di Bapemperda DPRD Gresik.
Misalnya, rencana e-voting dalam Pilkades Serentak. Dipersoalkan oleh anggota Bapemperda terkait pengadaan alat atau infrastruktur untuk pelaksanaan Pilkades Serentak.
“Kalau alatnya hanya dipakai sekali, tetapi biayanya sangat mahal, maka tidak efesien. Pilihan presiden saja belum menggunakan e-voting,” ujar Khoirul Huda menirukan pertanyaan kritis dari anggota Bapemperda ketika rapat kerja.
Begitu juga soal jaminan kejujuran dan keadilan (jurdil) dalam pelaksanaan e-voting. Hal tersebut juga debatable di rapat kerja.
Begitu juga soal perangkat daerah yang hendak mencalonkan diri dalam Pilkades Serentak. Sebab, diaturan terbaru harus mengundurkan diri. Sedangkan perangkat desa meminta agar diubah hanya cuti saja.
“Teman-teman perangkat desa juga sedang mengajukan gugatan pasal itu,”terangnya.
Kendati demikian, Bapemperda DPRD Gresik sepakat untuk Ranperda perubahan tentang Pilkades Serentak atau Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2018 tentang perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, bisa segera dibahas dan disahkan menjadi Perda. Sehingga, Pilkades Serentak bisa dilaksanakan di Gresik.
Dengan tambahan 1 buah ranperda inisiatif dari Pemkab Gresik ini, maka ada 6 ranperda yang akan dibahas karena ada 5 ranperda inisiatif DPRD Gresik yang belum dibahas. Yakni, Ranperda tentang Pengembangan Kawasan Desa/Perdesaan. Lalu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 17 Tahun 2012 Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran.
Juga, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 tentang Wajib Latih Kerja Bagi Perusahaan Dan Wajib Latih Tenaga Kerja Bagi Perusahaan Di Kabupaten Gresik.
Terakhir, Ranperd atentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan. (*)

