GRESIK, Berita Utama– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik minta regulasi yang dihasilkan bersama dengan eksekutif, tidak parsial. Sebab, seringkali regulasi yang dibahas secara parsial. Hal tersebut dikatakan Anggota Bapemperda DPRD Gresik M Syahrul Munir setelah rapat kerja dengan Tim Pembentukan Peraturan Daerah (TPPD) Kabupaten Gresik terkait perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2023, Kamis (19/01/2023).
“Misalnya, ranperda tentang rencana detail tata ruang kecamatan (RDTRK) dibahas dulu daripada ranperda rencana tata tuang dan wilayah (RTRW). Seringkali kita parsial,”ucap dia.
Untuk itu, politisi PKB tersebut tak ingin Ranperda tentang rencana pembangunan industry kabupaten (RPIK) Gresik mendahalui dibahas meskipun sudah masuk dalam Propemperda tahun 2023. Sebab, Ranperda tentang RTRW Kabupaten Gresik 2021-2041 belum disahkan.
“Kalau tidak sesuai Perda RTRW Gresik 2021-2041, nantinya bakal muspro. Sedangkan Ranperda RTRW sekitar dua bulan lagi bisa disahkan bersama. Kalau sesuai kalender, setelah linsek (linsek) di Kementerian ATR/BPN, maksimal 2 bulan lagi persetujuan subsatnsial sudah turun,”papar Syahrul Munir yang juga ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang RTRW Gresik 2021-2041 ini.
Hanya saja, lanjut dia, Ranperda RTRW Gresik 2021-2041 harus ada persetujun subsansial dari Kementeriam Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
“Kalau persetujuan substansial dari Kementerian ATR/BPR sudah turun di bawah tahun 2023, tidak perlu ada ada persetujuan substansial dari Kemenkum HAM. Tapi, persetujuan substansial Kemenkum HAM tak teknis. Hanya dasar-dasar hukum yang jadi pijakan diteliti,”tandas dia.
Syahrul juga menginggatkan kepada Pemkab Gresik dalam mengusulkan Ranperda tentang RPIK Gresik tak melenceng dari Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional tahun 2015-2035.
“TPPD Kabupaten, masih hendak memberikan naskah akademik (NA) ke kita terkait ranperda tentang RPIK,”tandas dia.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Gresik Khoirul Huda menyatakan jadwal pembahasan ranperda tentang RPIK tergantung dari kesiapan pengusul yakni Pemkab Gresik.
“Bisa dibahas dalam Propemperda Tahap I tahun 2023 atau tahap II. Yang jelas sudah masuk di Propemperda tahun 2023. Tergantung kesiapan pengusul,”papar dia.
Selain itu, Bapemperda Gresik juga akan melihat perkembangan Ranperda tentang RTRW Gresik 2021-2041 yang masih belum disahkan.
“Memang di estimasi dua bulan kedepan sudah bisa disahkan. Tapi, kita juga masih melihat perkembangannya,”tandas dia.
Sekadar diketahui, ada 12 buah judul usulan ranperda telah disepakati oleh Pemkab Gresik dan DPRD Gresik masuk dalam Propemperda tahun 2023 mendatang. Ada 4 judul ranperda inisiatif Pemkab Gresik. Yaitu : rencana pembangunan industri kabupaten, gerakan masyarakat hidup sehat, perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik dan perubahan atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2016 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Sedangkan DPRD Gresik mengusulkan 8 judul ranperda. Yakni, ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2013 tentang pelayanan publik, ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 12 tahun 2015 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan. dan pemberhentian kepala desa.
Ranperda tentang pemberdayaan masyarakat kelurahan, ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2015 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2013 tentang pengendalian air limbah dan pengelolaan kualitas air dan ranperda tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Komentar telah ditutup.