GRESIK, Berita Utama— Banyak catatan atau masukan diberikan oleh tim ahli dari perguruan tinggi yakni Universitas Airlangga (Unair) maupun Universitas Brawijaya (Unbraw) yang mendampingi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik untuk membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal pemerintah daerah padaa Perusahaan Daerah (Perseroda) Gresik Migas dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda No 2 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah (BMD) Pemkab Gresik.
“Catatannya dari Tim Ahli sangat banyak yang harus dijawab oleh pemerintah daerah. Misalnya, FS (feasibility study-red ) seperti apa? Rencana bisnis (renbis) seperti apa?. Ini jadi catatan yang harus dijawab oleh pemerintah,”jelas Ketua Bapemperda DPRD Gresik, H Khoirul Huda S.Ag seusai rapat dengan tim ahli, Kamis (30/10/2025).
Kedua ranperda tersebut, sambung dia, merupakan usulan dari pemerintah daerah setelah adanya penetapan 4 buah ranperda yang akan dibahas oleh panitia khusus (pansus) DPRD Gresik pada bulan Desember 2025 nanti.
“Di tata tertib DPRD Gresik diatur bahwa pembahasan ranperda bisa melalui pansus atau badan. Akhirnya, pimpinan DPRD Gresik mengamanatkan kepada Bapemperda untuk membahasnya,”imbuh dia.
Pertimbangan lain, sambung Huda, terkait waktu. Dikhawatirkan, pembahasannya tidak selesai. Sebab, banyak tahapan yang harus dilalui sampai ranperda disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
” Di satu sisi, sudah ada pengganggaran di APBD 2205 dengan nominal sebesar Rp 7 miliar untuk penyertaan modal PT Gresik Migas (Perseroda). Sebenarnya Bapemperda sudah menginggatkan ke eksekutif sejak awal tahun 2025 agar segera diajukan, tetapi tak segera diajukan,”ulas dia.
Hal senada dikatakan oleh Anggota Bapemperda DPRD Gresik, H Syaichu Busyiri yang mengaku banyak saran dan masukannya dalam rapat bersama tim ahli. Sehingga dinamika rapat berjalan.
“Harus jelas dulu, return of Investment (ROI). Sehingga bisa dihitung investasi dengan membandingkan keuntungan bersih dengan biaya investasi. Sehingga bussines plan juga harus kita setujui dulu.
Dari dulu tidak ada itu setiap penyertaan modal,”urai dia.
Ditegaskan, perlakukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak boleh sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Semuanya harus dipaparkan dengan jelas.
Sehingga setiap perencanaan penyertaan modal dan penggunaannya harus jelas. Juga menghasilkan berapa dari investasi itu. Masalah keuntungan yang jadi deviden tak disetorkan ke pemerintah daerah karena untuk pengembangan bisnis, tak masalah,”cetus dia.
Begitu juga Ranperda tentang Perubahan atas Perda No 2 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah (BMD) Pemkab Gresik. Syaichu Busyiri mengaku banyak memberikan masukan yang diamini oleh tim ahli.
Seperti pemerintah daerah harus memiliki rencana peningkatan nilai terhadap barang daerah sehingga ada peningkatan nilai sewa.
“Misalnya lahan milik pemerintah daerah yang menganggur. Jangan dibiarkan kosong, harus ada akses jalan dan fasilitas lainnya sehingga ada nilai sewa lebih. Harus ada peraturan bupati yang mengatir tarif sewanya berdasarkan appraisal akuntan publik,” terang dia.
Selain itu, pemerintah daerah harus mengupayakan pengalihan barang milik pemerintah pusat, propinsi maupun badan usaha milik negara (BUMN) yang tak terpakai atau mangkrak, dan dikelola menjadi barang milik daerah.
“Ketika disahkan menjadi perda tentang BMD, maka ada alas hukum bagi pemerintah daerah melakukan bargaining ke pemerintah pusat, propinsi atau BUMN,’pungkas dia.

