Site icon Beritautama.co

Anggota DPRD Jatim Gus Iwan Dukung Tenaga Medis Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

ASPIRASI. Anggota DPRD Jatim, Gus Iwan ketika bersama koleganya menerima aspirasi dari tenaga medis.

GRESIK, Berita Utama – Aksi penolakan dari berbagai kalangan ikatan profesi kesehatan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang akan dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2023, mendapat dukungan Anggota DPRD Jawa Timur, Ahmad Iwan Zunaih (Gus Iwan).

Menurutnya, kekhawatiran yang dirasakan oleh para tenaga medis sangatlah mendasar. Sebab sesuai aturan yang berlaku, setiap pembuatan UU, maka keterlibatan masyarakat menjadi hal yang mutlak dilakukan oleh pemerintah.

 “Saya sangat setuju dengan aspirasi para tenaga medis, terutama terkait Organisasi Profesi (OP), dimana dalam draft UU Kesehatan Omnibus Law dijelaskan bahwa keterlibatan OP semakin dikurangi karena nanti akan disatukan dalam naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ini yang harus kita sampaikan kepada pemerintah. Apakah mampu pemerintah melalui Kemenkes mengeluarkan Surat Izin Praktek (SIP) menggantikan OP?,” ungkap dia kepasa beritautama.co dengan nada semangat, Senin (28/11/2022).

SIP, lanjut Gus Iwan, selama ini ditangani oleh OP para dokter. Artinya mereka memiliki kewenangan menentukan apakah rekomendasi izin praktek dikeluarkan atau tidak. Proses itu membutuhkan seleksi yang cukup ketat.

“Jadi tidak semua dokter bisa dengan mudah mendapatkan rekomendasi atau SIP apabila tidak mendapatkan rekomendasi dari OP,” beber dia.

Apabila RUU Kesehatan Omnibus Law disahkan, sambung Gus Iwan,.besar kemungkinan OP tidak akan lagi dilibatkan dalam menentukan rekomendasi surat izin praktek bagi para dokter. Sebab kewenangan sepenuhnya diambil alih oleh pemerintah melalui Kemenkes.

“Karena OP itu secara fungsi sebagai pengawas, pendamping, penjaga kode etik kedokteran, maka perannya jangan sampai dikebiri karena OP yang tau kondisi di lapangan,” tandas Gus Iwan.

Politisi Nasdem tersebut juga menyoroti kemudahan yang diberikan pemerintah kepada para dokter dari luar negeri masuk ke Indonesi tanpa melalui rekomendasi surat izin praktek. Maka, akan sangat berbahaya. Alasannya, harus tetap melewati tahap seleksi terlebih dahulu, karena menyangkut kesehatan masyarakat Indonesia.

“Dalam RUU Kesehatan Omnibus Law itu disebutkan, bagi rumah sakit (RS) yang membutuhkan dokter spesialis dari luar negeri, maka cukup diundang saja tanpa perlu rekomendasi surat izin praktek. Ini kan berbahaya. Karena menyangkut kesehatan masyarakat Indonesia. Jangan sampai kita mempermudah dalam hal investasi apapun, tapi kita mengorbankan masyarakat,” jelasnya.

Pihaknya juga khawatir mudahnya dokter dari luar negeri keluar masuk Indonesia tanpa syarat surat izin praktek maupun seleksi berbagai pihak sesuai keahliannya, bahkan tanpa memandang kode etik akan membawa madhorot atau hal yang tidak diinginkan bagi kesehatan masyarakat Indonesia.

Exit mobile version