GRESIK, Berita Utama – Tuntutan kepala desa (kades) agar masa jabatan (kades) durasinya diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode, menuai perdebatan panjang.
Akademisi asal Gresik Nadhirotul Laily kurang sepakat jika tuntutan tersebut disahkan dalam perubahan Undang-undang. Sebab potensi politik uang dalam kontestasi pemilihan kepala desa (Pilkades) akan semakin tak terkendali.
Imbasnya, kades terpilih hanya berfikir untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan dalam kontestasi. Alhasil, kesempatan dan peluang korupsi juga akan semakin lebar daripada orientasi pengabdian dalam melayani masyarakat.
“Sebaiknya tetap 6 tahun. Kalau kinerjanya bagus, kepala desa petahana akan bisa dipilih lagi oleh masyarakat. Jadi, saya kurang setuju kalau masa jabatan kepala desa sembilan tahun disahkan dalam perubahan undang-undang. Karena, durasi jabatannya semakin lama, akan semakin tinggi kemungkinan Pilkades yang mengarah ke politik uang,” ujar dia kepada beritautama.co, Rabu (25/01/2023).
Perempuan yang juga menjabat Rektor Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) tersebt sependapat jika ada pejabat termasuk kepala desa yang terlibat tindak pidana korupsi diberikan hukuman seberat-beratnya. Hal itu akan membuat efek jera bagi mereka yang ingin melakukan tindakan korupsi.
“Hukumannya harus seberat-beratnya, karena terbukti sudah banyak pejabat kita yang korupsi, bahkan masih banyak yang terkena OTT KPK,” tandasnya.
Kontroversi juga terjadi di tengah masyarakat. Mereka yang sepakat berargmen perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun dalam satu periode akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa khususnya terkait pelayanan.
Sebaliknya, mereka yang tidak sepakat menganggap usulan tersebut terlalu berlebihan dan berpotensi merusak tatanan demokrasi di tingkat desa. Fakta lapangan dengan masa jabatan 6 tahun satu periode yang dapat dipilih selama 3 periode belum mampu meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Kalaupun usulan itu disahkan, maka harus berimbang dengan kinerja pelayanan desa, dan juga kesejahteraan masyarakat desa,” kata Galih, pemuda asal Kecamatan Benjeng.
Jika perpanjangan masa jabatan kades selama 9 tahun dan dapat dipilih 3 periode tidak mampu mewujudkan pelayanan masyarakat yang optimal dan kesejahteraan masyarakat, maka usulan tersebut akan memperpanjang kesenjangan di tengah masyarakat.
Apalagi di Kabupaten Gresik saat ini tercatat sudah ada 3 kades yang sudah menginap di hotel prodeo lantaran tersandung kasus dugaan korupsi. Yakni Kades Roomo Manyar, Kades Dooro Cerme, dan Kades Bulangan Dukun.
“Faktanya tidak bisa mewujudkan pelayanan masyarakat yang optimal dan kesejahteraan masyarakat. Gak usah diperpanjang. Apalagi di Gresik sudah ada tiga kades yang sudah tersandung kasus korupsi,” tegas dia.
Punish and reward juga harus berlaku dalam negara yang menjunjung supremasi hukum. Menurutnya, jika masa jabatan sembilan tahun, harus diimbangi regulasi yang tegas apabila kades terbukti korupsi harus dihukum minimal seumur hidup hingga hukuman mati sekalipun.
“Hukuman itu (seumur hidup hingga hukuman mati, red) harus dinormakan dengan jelas dan tidak boleh multi tafsir jika kades yang terbukti korupsi. kalau masa periode jabatan diperpanjang,” pungkas dia.

